Hadis Syafii No. 1259
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1259: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Bahwa ia pernah menyaksikan Ibnu Abbas menceritakan hadits tentang 2 orang yang berli'an. Maka Ibnu Syadad berkata kepadanya, "Apakah wanita tersebut adalah orang yang dikatakan oleh Nabi , 'Seandainya aku merajam seseorang tanpa saksi, niscaya aku akan merajamnya?'" Ibnu Abbas menjawab, "Bukan, wanita itu yang telah mengakui dirinya." 494
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1259
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.