Hadis Syafii No. 1276

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٧٦: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عِنْدَهُ كِتَابًا مِنَ الْعُقُولِ نَزَلَ بِهِ الْوَحْيُ، وَمَا فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ صَدَقَةٍ وَعُقَولٍ فَإِنَّمَا نَزَلَ بِهِ الْوَحْيُ، وَقِيلَ: لَمْ يُبَيِّنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا بِوَحْيٍ مِنَ اللَّهِ، فَمِنَ الْوَحْيِ مَا يُتْلَى، وَمِنْهُ مَا يَكُونُ وَحْيًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُسْتَنُّ بِهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1276: Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa ia mempunyai suatu kitab tentang masalah diyat yang diturunkan melalui wahyu. Semua yang difardhukan oleh Rasulullah mengenai masalah sedekah (zakat) dan diyat hanya diturunkan melalui wahyu. Dikatakan bahwa tidak sekali-kali Rasulullah menetapkan sesuatu melainkan berdasarkan wahyu dari Allah. Sebagian dari wahyu itu ada yang dibacakan, sebagian lainnya ada yang berupa wahyu kepada Rasulullah , lalu beliau menjadikannya sunah. 510

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1276
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1276

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini