Hadis Syafii No. 1280

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٨٠: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ عَنِ الرَّجُلِ، لَا يَجِدُ مَا يُنْفِقُ عَلَى امْرَأَتِهِ، قَالَ: يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا. قَالَ أَبُو الزِّنَادِ: قُلْتُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: سُنَّةٌ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَالَّذِي يُشْبِهُ قَوْلَ سَعِيدٍ: سُنَّةٌ، أَنْ يَكُونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1280: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, ia mengatakan:

Aku pernah bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang seorang lelaki yang tidak mempunyai sesuatu untuk menafkahi istrinya. Maka dia menjawab, "Keduanya diceraikan." Abu Az-Zinad bertanya, "Apakah hal itu Sunnah (tuntunan Nabi )?" Sa'id menjawab, "(Ya), Sunnah." 514

Asy-Syafi'i RA mengatakan bahwa makna yang dimaksud dari ucapan Sa'id bin Musayyab "Sunnah" lebih mirip menunjukkan tuntunan Rasulullah SAW.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1280
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1280

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini