Hadis Syafii No. 1282

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٨٢: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدِ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ} [النِّسَاء: 19] قَالَ: «أَنْ تَبْذُوَ عَلَى أَهْلِ زَوْجِهَا، فَإِذَا بَذَتْ فَقَدْ حَلَّ إِخْرَاجُهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1282: Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya, "Kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." (Qs. An-Nisaa' 4: 19) 516 Ibnu Abbas dalam tafsirnya mengatakan: Bila si istri bermulut kotor terhadap keluarga suaminya, apabila si istri berbuat demikian, berarti suami diperbolehkan mengusirnya (mengeluarkannya dari rumah).

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1282
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1282

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini