Hadis Syafii No. 1285

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٨٥: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَهَا، فَسَاقَ نِكَاحَهَا وَبِنَاءَهُ بِهَا وَقَوْلَهُ لَهَا: «إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ عِنْدَكِ وَسَبَّعْتُ عِنْدَهُنَّ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1285: Ibnu Abu Rawad mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Ummu Salamah : Bahwa Rasulullah melamarnya, lalu melangsungkan perkawinannya dan menggaulinya. Nabi bersabda kepadanya, "Jika kamu suka, aku tinggal 7 hari bersamamu dan 7 hari bersama mereka (istri-istri yang lain)." 519

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1285
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1285

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini