Hadis Syafii No. 1286

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٨٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جُمْهَانَ، مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ، عَنْ أُمِّ بَكْرَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ، أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَيْدٍ ثُمَّ أَتَيَا عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «هِيَ تَطْلِيقَةٌ إِلَّا أَنْ تَكُونَ سَمَّيْتَ شَيْئًا، فَهُوَ مَا سَمَّيْتَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1286: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Jamhan maula orang-orang Aslam, dari Ummu Bakrah Al Aslamiyah: Bahwa ia pernah meminta khulu' dari suaminya, Abdullah bin Usaid, lalu keduanya menghadap kepada Utsman guna mengadukan hal tersebut. Maka Utsman berkata, "Hal itu merupakan sekali thalak, kecuali jika engkau menyebutkan sesuatu (bilangannya), maka barulah menurut apa yang kamu sebutkan." 520

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1286
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1286

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini