Hadis Syafii No. 1287

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٨٧: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْمُخْتَلِعَةِ يُطَلِّقُهَا زَوْجُهَا قَالَا: «لَا يُلْزِمُهَا طَلَاقٌ لِأَنَّهُ طَلَّقَ مَا لَا يَمْلِكُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1287: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' dari Ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair bahwa keduanya telah mengatakan mengenai wanita yang sedang khulu', lalu diceraikan oleh suaminya: Si istri tidak terkena thalak, mengingat si suami menjatuhkan thalak terhadap apa yang tidak ia miliki. 521

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1287
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1287

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini