Hadis Syafii No. 1293
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1293: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair: Ada seorang budak perempuan Bani Adi, yang dikenal dengan nama Zabra, menceritakan kepadanya bahwa dahulu ia menjadi istri seorang hamba lelaki, sedangkan dia sendiri ketika itu berstatus sebagai budak wanita, lalu dimerdekakan. Zabra melanjutkan kisahnya: Maka Hafshah mengirimkan utusannya untuk mengundangku, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku akan menyampaikan suatu berita kepadamu, tetapi aku tidak bermaksud untuk memaksamu melakukan sesuatu. Sesungguhnya nasib dirimu berada di tanganmu sendiri selagi suamimu belum menggaulimu." Zabra melanjutkan kisahnya: Maka dia menceraikannya sebanyak 3 kali thalak. 527
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1293
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.