Hadis Syafii No. 1304
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1304: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Muhammad bin Iyas bin Al Bukair, ia mengatakan: Seorang lelaki menceraikan istrinya 3 kali sebelum ia bercampur dengannya, kemudian lelaki itu bermaksud mengawininya kembali. Lalu ia datang meminta fatwa dan bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas , maka keduanya menjawab, "Kami berpendapat kamu tidak boleh menikah dengannya sebelum dia kawin dengan suami selain engkau." Lelaki itu berkata, "Sesungguhnya thalakku kepadanya hanya sekali." Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya engkau telah menghambur-hamburkan kelebihan yang ada di tanganmu." 538 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa baik Ibnu Abbas maupun Abu Hurairah sama sekali tidak mencela lelaki tersebut karena menjatuhkan thalak sebanyak 3 kali.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1304
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.