Hadis Syafii No. 1305
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1305: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Bukair, dari An-Nu'man bin Abu Ayasy Al Anshari, dari Atha bin Yasar, ia mengatakan: Seorang lelaki datang meminta fatwa kepada Abdullah bin Amr mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan 3 kali thalak sebelum menyentuhnya (menyetubuhinya). Atha berkata, "Maka aku katakan, 'Sesungguhnya thalak bagi perawan itu hanya sekali'." Abdullah bin Amr berkata, "Sesungguhnya engkau bermaksud bahwa thalak sekali memutuskannya, dan thalak 3 kali mengharamkannya sebelum kawin dengan lelaki lain." 539 Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Abdullah tidak mengatakan kepada lelaki tersebut, "Alangkah buruknya apa yang kamu lakukan itu", yang telah menjatuhkan thalak 3 kali.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1305
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.