Hadis Syafii No. 1305

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٠٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ يَسْتَفْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، قَالَ عَطَاءٌ: فَقُلْتُ إِنَّمَا طَلَاقُ الْبِكْرِ وَاحِدَةٌ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو: إِنَّمَا أَنْتَ قَاضٍ، الْوَاحِدَةُ تَبُتُّهَا وَالثَّلَاثُ تُحَرِّمُهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَلَمْ يَقُلْ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ: بِئْسَمَا صَنَعْتَ، حِينَ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1305: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Bukair, dari An-Nu'man bin Abu Ayasy Al Anshari, dari Atha bin Yasar, ia mengatakan: Seorang lelaki datang meminta fatwa kepada Abdullah bin Amr mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan 3 kali thalak sebelum menyentuhnya (menyetubuhinya). Atha berkata, "Maka aku katakan, 'Sesungguhnya thalak bagi perawan itu hanya sekali'." Abdullah bin Amr berkata, "Sesungguhnya engkau bermaksud bahwa thalak sekali memutuskannya, dan thalak 3 kali mengharamkannya sebelum kawin dengan lelaki lain." 539 Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Abdullah tidak mengatakan kepada lelaki tersebut, "Alangkah buruknya apa yang kamu lakukan itu", yang telah menjatuhkan thalak 3 kali.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1305
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1305

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini