Hadis Syafii No. 1315

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣١٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلَادَةِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1315: Imam Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Sulaiman bin Yasar, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Diharamkan karena saudara sepersusuan hal-hal yang diharamkan karena saudara seketurunan."549

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1315
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1315

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini