Hadis Syafii No. 1326
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1326: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah , dari Nabi , bahwa beliau telah bersabda, "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya itu batal —sebanyak 3 kali—. Dan jika si lelaki telah menggaulinya, maka ia harus membayar maskawin karena telah menghalalkan farjinya. Jika mereka (si wanita dan pihak walinya) bertengkar, maka sultan adalah wali dari orang yang tidak mempunyai wali."560
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1326
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.