Hadis Syafii No. 1328

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٢٨: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ نَعِيمًا أَنْ يُؤَامِرَ أُمَّ ابْنَتِهِ فِيهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1328: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Bahwa Rasulullah telah memerintahkan Nu'aim agar bermusyawarah dengan ibu anak perempuannya tentang perkawinan anak perempuannya. 562

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1328
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1328

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini