Hadis Syafii No. 1329

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٢٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، أَرْسَلَ إِلَى عَائِشَةَ يَسْأَلُهَا: هَلْ يُبَاشِرُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ؟ فَقَالَتْ: «لِتَشْدُدْ إِزَارَهَا عَلَى أَسْفَلِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا إِنْ شَاءَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1329: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa Ubaidillah bin Umar pernah mengirimkan seorang utusan kepada Aisyah untuk menanyakan kepadamu, apakah seorang lelaki boleh menggauli istrinya yang sedang haid? Aisyah menjawab- "Hendaklah si istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian si suami boleh menggaulinya jika menginginkannya."563

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1329
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1329

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini