Hadis Syafii No. 1329
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1329: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa Ubaidillah bin Umar pernah mengirimkan seorang utusan kepada Aisyah untuk menanyakan kepadamu, apakah seorang lelaki boleh menggauli istrinya yang sedang haid? Aisyah menjawab- "Hendaklah si istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian si suami boleh menggaulinya jika menginginkannya."563
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1329
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.