Hadis Syafii No. 1330
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1330: Pamanku -Muhammad bin Ali bin Syafi'- mengabarkan kepada kami, bahwa Abdullah bin Ali bin As-Saib mengabarkan kepadanya dari Amr bin Uhaihah bin Al Hallaj atau dari Amr bin Fulan bin Uhaihah bin Al Hallaj Asy-Syafi'i berkata, “Aku masih ragu." dari Khuzaimah bin Tsabit: Seorang lelaki bertanya kepada Nabi mengenai masalah mendatangi wanita dari arah belakang mereka atau seorang suami mendatangi istrinya dari belakang. Maka Nabi menjawab, "Halal." Tetapi ketika lelaki itu pergi, beliau memanggilnya atau menyuruh seseorang untuk memanggilnya, kemudian beliau bertanya, "Ke lubang manakah yang kamu maksudkan, atau ke liang manakah, atau ke sasaran manakah? Bila yang kaumaksudkan dari belakang ke arah qubul (kemaluan)nya, maka boleh; tetapi bila dari arah belakang ke liang anusnya, tidak boleh. Sesungguhnya Allah tidak segan untuk menerangkan perkara yang hak, janganlah kalian mendatangi istri pada liang anusnya." 564 Asy-Syafi'i mengatakan: ia berkata, “Apa yang kamu katakan?" Aku katakan, “Pamanku tsiqah dan Abdullah bin Ali juga tsiqah dan Muhammad telah mengabarkan kepadaku dari Al Anshari, ia yang telah menceritakannya bahwa yang memujinya dengan kebaikan dan Khuzaimah adalah orang yang tidak diragukan lagi: ia alim dan tsiqah, aku tidak memberi dispensasi padanya namun aku melarang hal itu.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1330
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.