Hadis Syafii No. 1332

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٣٢: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِرَجْعَتِهَا حَتَّى تَغْتَسِلَ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ، فِي الْوَاحِدَةِ وَفِي الِاثْنَتَيْنِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1332: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab bahwa Ali bin Abu Thalib telah berkata, "Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya, maka suami lebih berhak untuk rujuknya sebelum bersuci dari masa haidnya yang ketiga pada thalak yang pertama dan pada thalak yang kedua." 566

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1332
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1332

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini