Hadis Syafii No. 1356
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1356: Malik mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah bin Thalhah, dari Anas bin Malik , ia mengatakan: Aku pernah menyuguhkan minuman yang terbuat dari perasan buah kurma kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Thalhah Al Anshari dan Ubay bin Ka'b. Kemudian datanglah seseorang kepada mereka, lalu berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Abu Thalhah berkata, "Hai Anas, bangkitlah dan ambillah guci itu, lalu pecahkan!" Anas berkata, "Lalu aku bangkit mengambil sebuah kapak milik kami, lalu aku pukul bagian bawah guci itu hingga pecah berantakan (dan isinya tertumpah)." 590
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1356
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.