Hadis Syafii No. 1362

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٦٢: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ أَبَا وَهْبٍ الْجَيْشَانِيَّ، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1362: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dan ayahnya bahwa Abu Wahb Al Jaisyani pernah bertanya kepada Rasulullah tentang minuman al bat'. Maka Nabi bersabda, "Setiap yang memabukkan hukumnya haram."596

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1362
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1362

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini