Hadis Syafii No. 1362
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ١٣٦٢: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ أَبَا وَهْبٍ الْجَيْشَانِيَّ، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1362: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dan ayahnya bahwa Abu Wahb Al Jaisyani pernah bertanya kepada Rasulullah tentang minuman al bat'. Maka Nabi bersabda, "Setiap yang memabukkan hukumnya haram."596
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1362
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.