Hadis Syafii No. 1367
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1367: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Wa'lah Al Mashri bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai minuman yang terbuat dari perasan anggur. Maka Ibnu Abbas menjawab: Seorang lelaki menghadiahkan guci berisi khamer kepada Rasulullah , maka beliau bersabda, 'Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya?" Lelaki itu menjawab, "Tidak." Lalu lelaki itu berbisik kepada seseorang yang ada di sampingnya, maka Rasulullah bertanya, "Apakah yang engkau bisikkan kepadanya?" Ia menjawab, "Aku menyuruhnya agar menjual khamer ini." Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya sesuatu yang haram diminum diharamkan pula menjualbelikannya." Lalu Rasulullah membuka kedua guci itu hingga semua isinya kering. 601
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1367
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.