Hadis Syafii No. 1370

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٧٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1370: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Semua yang memabukkan adalah khamer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram. 604

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1370
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1370

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini