Hadis Syafii No. 1371
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1371: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Sejumlah lelaki dari kalangan penduduk Irak berkata kepadanya, "Sesungguhnya kami biasa membeli buah kurma dan buah anggur, lalu kami memerasnya menjadi khamer, selanjutnya kami jual." Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah terhadap kalian, para malaikat-Nya dan jin serta manusia yang mendengar bahwa aku tidak memerintahkan kalian untuk menjualnya dan tidak pula membelinya. Janganlah kalian memerasnya, jangan pula menjadikannya sebagai minuman. Sesungguhnya khamer itu najis dan termasuk perbuatan syetan." 605
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1371
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.