Hadis Syafii No. 1373

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٧٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: إِنِّي «وَجَدْتُ مِنْ فُلَانٍ رِيحَ شَرَابٍ، فَزَعَمَ أَنَّهُ شَرِبَ الطِّلَاءَ، وَأَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ، فَإِنْ كَانَ يُسْكِرُ جَلَدْتُهُ» ، فَجَلَدَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْحَدَّ تَامًّا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1373: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Yazid bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin Al Khaththab keluar menemui mereka, lalu berkata, "Sesungguhnya aku menemukan pada si Fulan bau minuman, tetapi dia mengaku telah meminum thila (sejenis minuman keras), sedangkan aku menanyakan apa yang diminumnya; jika yang diminumnya itu memabukkan, niscaya aku akan menderanya." Kemudian Umar mendengarnya sebagai hukuman had secara lengkap (80 kali dera). 607

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1373
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1373

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini