Hadis Syafii No. 1379

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٧٩: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَا أُوتَى بِأَحَدٍ شَرِبَ خَمْرًا وَلَا نَبِيذًا مُسْكِرًا إِلَّا جَلَدْتُهُ الْحَدَّ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1379: Ibrahim bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya bahwa Ali bin Abu Thalib pernah berkata, "Tidak sekali-kali dihadapkan kepadaku seseorang yang meminum khamer, tidak pula perasan anggur yang memabukkan, melainkan aku akan menderanya sebagai hukuman had."613

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1379
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1379

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini