Hadis Syafii No. 1393

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٩٣: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَهَا ابْنَةٌ مِنْ غَيْرِهِ، وَلَهُ ابْنٌ مِنْ غَيْرِهَا، فَفَجَرَ الْغُلَامُ بِالْجَارِيَةِ فَظَهَرَ بِهَا حَبَلٌ، فَلَمَّا قَدِمَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَكَّةَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَيْهِ، فَسَأَلَهُمَا فَاعْتَرَفَا، فَجَلَدَهُمَا عُمَرُ الْحَدَّ وَحَرَصَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَأَبَى الْغُلَامُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1393: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid menceritakan kepadaku dari ayahnya: Bahwa seorang lelaki kawin dengan seorang wanita yang mempunyai anak perempuan dari orang lain, dan lelaki itu pun mempunyai anak lelaki dari istri yang lain. Ternyata, anak lelaki itu berzina dengan anak perempuan tersebut hingga mengandung. Ketika Umar bin Al Khaththab tiba di Makkah, lalu kasus tersebut dilaporkan kepadanya, maka ia menanyai keduanya, dan keduanya mengakui perbuatan mereka. Kemudian Umar menghukum dera keduanya sebagai hukuman had, dan ia menganjurkan agar keduanya kawin, tetapi pihak anak lelaki menolak. 627

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1393
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1393

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini