Hadis Syafii No. 1394
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1394: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Suatu perjalanan telah menghimpun segolongan teman- teman yang di dalamnya terdapat seorang janda, kemudian seorang lelaki dan mereka menjadi wali dirinya dan menikahkannya dengan seorang lelaki lain. Maka, Umar bin Al Khaththab menjatuhkan hukuman dera terhadap orang yang menikahkan dan orang yang dinikahkannya serta membatalkan perkawinan tersebut" 628
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1394
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.