Hadis Syafii No. 1394

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٩٤: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ: «جَمَعَتِ الطَّرِيقُ رُفْقَةً فِيهِمُ امْرَأَةٌ ثَيِّبٌ، فَوَلَّتْ رَجُلًا مِنْهُمْ أَمْرَهَا فَزَوَّجَهَا رَجُلًا، فَجَلَدَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ النَّاكِحَ وَالْمُنْكِحَ، وَرَدَّ نِكَاحَهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1394: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Suatu perjalanan telah menghimpun segolongan teman- teman yang di dalamnya terdapat seorang janda, kemudian seorang lelaki dan mereka menjadi wali dirinya dan menikahkannya dengan seorang lelaki lain. Maka, Umar bin Al Khaththab menjatuhkan hukuman dera terhadap orang yang menikahkan dan orang yang dinikahkannya serta membatalkan perkawinan tersebut" 628

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1394
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1394

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini