Hadis Syafii No. 1395

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٣٩٥: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْبَدٍ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَدَّ نِكَاحَ امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1395: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdurrahman bin Ma'bad: Umar pernah membatalkan perkawinan seorang wanita yang menikah tanpa wali.629

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1395
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1395

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini