Hadis Syafii No. 1396
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1396: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Amr bin Dinar pernah mengatakan: Seorang wanita yang dikenal dengan nama Aminah binti Abu Tsumamah dari kalangan Bani Bakr bin Kinanah menikah dengan Umar bin Abdullah bin Mudharris. Maka Alqamah bin Alqamah Al Itwari mengirimkan surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang pada saat itu menjadi penguasa kota Madinah, "Sesungguhnya aku adalah walinya, sedangkan wanita itu menikah tanpa seizinku." Maka Umar membatalkan pernikahannya, sedangkan lelaki itu telah menggaulinya, lalu Umar bin Abdul Aziz berkata, "Siapapun wanitanya yang menikah tanpa seizin walinya, maka tidak ada nikah baginya, karena Nabi telah bersabda, 'Nikahnya batal, dan jika si lelaki telah mencampurinya, maka si wanita berhak memperoleh mahar mitsil-nya karena si lelaki telah menyetubuhinya' Ini persis seperti yang telah diputuskan oleh Nabi dalam kasus yang sama."630
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1396
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.