Hadis Syafii No. 1397
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1397: Ismail bin Ibrahim yang dikenal dengan nama Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Arubah. dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah telah bersabda, "Apabila ada 2 orang wali menikahkan, maka yang pertamalah yang berhak menjadi wali."631
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1397
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.