Hadis Syafii No. 1398
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1398: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, ia menceritakan: Aisyah pernah menerima lamaran yang ditujukan kepada salah seorang wanita dari kalangan kerabatnya, lalu ia menerimanya. Tetapi ketika perihalnya sampai kepada akad nikah, ia berkata kepada salah seorang dari kerabat wanita tersebut, "Nikahkanlah dia, karena sesungguhnya wanita tidak boleh menjadi wali dalam akad nikah." 632
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1398
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.