Hadis Syafii No. 1400

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٠٠: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، وَمُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرْشِدٍ» وَأَحْسِبُ مُسْلِمًا قَدْ سَمِعَهُ مِنَ ابْنِ خُثَيْمٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1400: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Utsman bin Khaitsam, dari Sa'id bin Jubair dan Mujahid, dari Ibnu Abbas , ia berkata, Tidak ada nikah kecuali dengan adanya 2 orang saksi yang adil dan seorang wali yang mursyid," Aku (perawi) menduganya mengatakan yang muslim. Perawi berkata, "Aku telah mendengarnya dari Ibnu Khats'am." 634

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1400
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1400

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini