Hadis Syafii No. 1400
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1400: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Utsman bin Khaitsam, dari Sa'id bin Jubair dan Mujahid, dari Ibnu Abbas , ia berkata, Tidak ada nikah kecuali dengan adanya 2 orang saksi yang adil dan seorang wali yang mursyid," Aku (perawi) menduganya mengatakan yang muslim. Perawi berkata, "Aku telah mendengarnya dari Ibnu Khats'am." 634
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1400
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.