Hadis Syafii No. 1401

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٠١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ: أُتِيَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ: «هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ، وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1401: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, ia mengatakan: Pernah diajukan kepada Umar bin Al Khathathab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang lelaki dan seorang wanita, maka ia berkata, "Ini adalah nikah yang sembunyi-sembunyi. Aku tidak mengizinkannya. Seandainya diajukan kepadaku kasus seperti itu, niscaya aku menjatuhkan hukuman rajam." 635

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1401
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1401

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini