Hadis Syafii No. 1403

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٠٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ مُسْلِمٍ الْحَنَّاطِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1403: Muhammad bin Ismail mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib, dari Muslim Al Khayath, dari Umar : Bahwa Nabi telah melarang seorang lelaki melamar atas lamaran saudaranya sebelum dia menikah atau meninggalkannya. 637

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1403
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1403

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini