Hadis Syafii No. 1408
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1408: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dan Sulaiman bin Yasar bahwa mereka pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Umar bin Al Khaththab tentang seorang lelaki dari kalangan penduduk Yaman yang menceraikan istrinya sekali atau 2 kali thalak, kemudian iddahnya habis dan dikawini oleh lelaki lain. Kemudian si suami baru menceraikannya atau meninggal dunia, setelah itu si wanita dikawini kembali oleh suami yang pertama. Umar bin Al Khaththab menjawab, "Wanita itu di sisinya menurut perhitungan (thalak) yang tersisa." 642
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1408
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.