Hadis Syafii No. 1409

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٠٩: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ، وَمُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ الزُّبَيْرِ عَنِ الرَّجُلِ، يُطَلِّقُ الْمَرْأَةَ فَيَبُتُّهَا ثُمَّ يَمُوتُ وَهِيَ فِي عِدَّتِهَا، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ: " طَلَّقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ تُمَاضِرَ بِنْتَ الْأَصْبَغِ الْكَلْبِيَّةَ فَبَتَّهَا ثُمَّ مَاتَ وَهِيَ فِي عِدَّتِهَا فَوَرَّثَهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَرَى أَنْ تَرِثَ مَبْتُوتَةٌ "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1409: Ibnu Abu Rawad dan Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ibnu Abu Mulaikah pernah mengabarkan kepadaku: Bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Az-Zubair tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan thalak habis-habisan, kemudian si lelaki meninggal dunia, sedangkan istrinya masih berada dalam iddahnya. Maka Abdullah bin Zubair menjawab, "Abdurrahman bin Auf pernah menceraikan Tumadhir binti Ashbagh Al Kalbiyah dengan thalak yang habis-habisan. Kemudian dia meninggal dunia, sedangkan istrinya masih dalam iddah, maka Utsman memberikan hak waris kepadanya." 643 Ibnu Az-Zubair berkata, "Aku berpendapat bahwa wanita yang dicerai habis-habisan tidak dapat mewarisi suaminya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1409
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1409

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini