Hadis Syafii No. 1409
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1409: Ibnu Abu Rawad dan Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ibnu Abu Mulaikah pernah mengabarkan kepadaku: Bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Az-Zubair tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan thalak habis-habisan, kemudian si lelaki meninggal dunia, sedangkan istrinya masih berada dalam iddahnya. Maka Abdullah bin Zubair menjawab, "Abdurrahman bin Auf pernah menceraikan Tumadhir binti Ashbagh Al Kalbiyah dengan thalak yang habis-habisan. Kemudian dia meninggal dunia, sedangkan istrinya masih dalam iddah, maka Utsman memberikan hak waris kepadanya." 643 Ibnu Az-Zubair berkata, "Aku berpendapat bahwa wanita yang dicerai habis-habisan tidak dapat mewarisi suaminya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1409
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.