Hadis Syafii No. 1411
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1411: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah bin Umar pernah mengatakan: Barangsiapa mengizinkan hambanya untuk kawin, maka ketentuan thalak berada di tangan hamba yang bersangkutan sepenuhnya, bukan berada di tangan orang lain. 645
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1411
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.