Hadis Syafii No. 1411

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤١١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يَقُولُ: «مَنْ أَذِنَ لِعَبْدِهِ أَنْ يَنْكِحَ فَالطَّلَاقُ بِيَدِ الْعَبْدِ، لَيْسَ بِيَدِ غَيْرِهِ مِنْ طَلَاقِهِ شَيْءٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1411: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah bin Umar pernah mengatakan: Barangsiapa mengizinkan hambanya untuk kawin, maka ketentuan thalak berada di tangan hamba yang bersangkutan sepenuhnya, bukan berada di tangan orang lain. 645

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1411
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1411

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini