Hadis Syafii No. 1414

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤١٤: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ نُفَيْعًا، مُكَاتَبًا لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ فَاسْتَفْتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ: «حُرِّمَتْ عَلَيْكَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1414: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Ibnu Syihab menceritakan kepadaku dari Ibnu Al Musayyab: Nafi', seorang budak mukatab Ummu Salamah, -istri Nabi - telah menceraikan istrinya yang merdeka sebanyak 2 kali thalak, lalu ia meminta fatwa kepada Utsman bin Affan. Kemudian Utsman berkata kepadanya, "Dia haram atas dirimu." 648

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1414
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1414

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini