Hadis Syafii No. 1417
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ١٤١٧: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «إِذَا طَعَنَتِ الْمُطَلَّقَةُ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ»
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1417: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah , ia berkata, "Apabila wanita yang diceraikan telah memasuki masa haid yang ketiga, berarti dia telah terbebas dari mantan suaminya." 651
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1417
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.