Hadis Syafii No. 1418

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤١٨: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ الْأَحْوَصَ، هَلَكَ بِالشَّامِ حِينَ دَخَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ وَقَدْ كَانَ طَلَّقَهَا، فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدٌ أَنَّهَا «إِذَا دَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا، وَلَا تَرِثُهُ وَلَا يَرِثُهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1418: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dan Zaid bin Aslam, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Al Ahwash meninggal dunia di negeri Syam ketika istrinya memasuki masa haid yang ketiga, sedangkan Al Ahwash telah menceraikannya. Maka Muawiyah mengirimkan surat kepada Zaid bin Tsabit untuk menanyakan masalah tersebut. Lalu Zaid membalas suratnya bahwa wanita itu apabila telah memasuki masa haid yang ketiga, berarti dia telah terbebas dari suaminya dan suaminya telah terbebas pula darinya; si istri tidak boleh mewarisinya, dan dia pun tidak dapat mewarisi istrinya. 652

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1418
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1418

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini