Hadis Syafii No. 1420

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٢٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَدَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا، لَا تَرِثُهُ وَلَا يَرِثُهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1420: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Apabila seorang lelaki menceraikan istrinya, lalu si istri memasuki masa haidnya yang ketiga, sesungguhnya dia terbebas dari suaminya, dan si suami juga terbebas darinya; si istri tidak dapat mewarisinya, dan dia pun tidak dapat mewarisi istrinya. 654

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1420
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1420

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini