Hadis Syafii No. 1420
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1420: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Apabila seorang lelaki menceraikan istrinya, lalu si istri memasuki masa haidnya yang ketiga, sesungguhnya dia terbebas dari suaminya, dan si suami juga terbebas darinya; si istri tidak dapat mewarisinya, dan dia pun tidak dapat mewarisi istrinya. 654
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1420
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.