Hadis Syafii No. 1421
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1421: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Hibban, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban: Bahwa kakeknya - yaitu Habban- mempunyai istri dari kalangan Bani Hasyim, dan yang lainnya dari kalangan Anshar. Maka, Habban menceraikan istri dari kalangan Anshar yang sedang menyusui anaknya. Setelah lewat masa setahun, Habban meninggal dunia, sedangkan dia tidak pernah haid lagi. Maka ia berkata, "Aku berhak mewarisinya, karena aku tidak pernah haid lagi." Akhirnya mereka (seluruh keluarga Habban) bersengketa dan mengajukan perkaranya kepada Utsman bin Affan. Ternyata Utsman memutuskan bahwa istri dari kalangan Anshar mendapat warisan, maka istri yang dari Bani Hasyim mencela Utsman. Maka Utsman berkata, "Ini adalah perbuatan anak pamanmu sendiri." Dia mengatakan demikian seraya berisyarat kepada kami, yakni: Ali bin Abu Thalib .655
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1421
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.