Hadis Syafii No. 1424

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٢٤: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ فِي الرَّجُلِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ فَيَخْلُو بِهَا وَلَا يَمَسَّهَا ثُمَّ يُطَلِّقَهَا: " لَيْسَ لَهَا إِلَّا نِصْفُ الصَّدَاقِ؛ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلَ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ} [الْبَقَرَة: 237] "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1424: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Lais bin Abu Sulaim, dari Thawus, dari Ibnu Abbas : Bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kasus seorang lelaki yang mengawini seorang wanita, lalu ia berduaan dengannya, tetapi tidak menyentuhnya, kemudian menceraikannya; yaitu bahwa tidak ada lain bagi wanita tersebut kecuali hanya setengah dari maskawin, karena Allah SWT telah berfirman, "Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menggaulinya, sedangkan kalian telah menetapkan suatu maskawin untuk mereka, maka bayarlah separuh dari maskawin yang telah kalian tetapkan." (Qs. Al Baqarah 2: 237) 658

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1424
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1424

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini