Hadis Syafii No. 1425
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1425: Sufyan menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abdurrahman maula keluarga Thalhah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdullah bin Utbah, dari Umar bin Al Khaththab , ia mengatakan: Seorang budak lelaki boleh mengawini 2 orang perempuan dan menjatuhkan thalak 2 kali. Budak perempuan melakukan iddahnya 2 kali haid; dan jika ia tidak haid, maka iddahnya 2 bulan atau sebulan setengah. Sufyan mengatakan bahwa dia (Muhammad bin Abdurrahman) adalah orang yang berpredikat tsiqah (dapat dipercaya haditsnya). 659
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1425
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.