Hadis Syafii No. 1429
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1429: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar: Ibnu Abbas dan Abu Salammah berselisih pendapat mengenai masalah seorang wanita yang melahirkan sesudah kematian suaminya lewat beberapa malam. Maka Ibnu Abbas berkata, "Hingga akhir masa iddahnya." Sedangkan Abu Salamah berkata, "Apabila dia telah melahirkan, berarti telah halal." Maka datanglah Abu Hurairah, lalu berkata, "Aku sependapat dengan keponakanku." Yakni, Abu Salamah. Lalu mereka menyuruh Kuraib maula Ibnu Abbas menemui Ummu Salamah untuk menanyakan masalah tersebut Ketika Kuraib kembali kepada mereka, ia langsung memberitahukan bahwa Ummu Salamah berkata, "Subai'ah Al Aslamiyah pernah melahirkan anak sesudah kematian suaminya selang beberapa malang lalu ia menceritakan hal itu kepada Rasulullah , maka beliau bersabda kepadanya, 'Kamu telah halal, maka kawinlah' 663
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1429
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.