Hadis Syafii No. 1431

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٣١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، بِأَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ، يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَقَدْ حَلَّتْ، فَأَخْبَرَهُ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَوْ وَلَدَتْ وَزَوْجُهَا عَلَى سَرِيرِهِ لَمْ يُدْفَنْ لَحَلَّتْ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1431: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah ditanya mengenai masalah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka Ibnu Umar menjawab, "Apabila dia telah melahirkan, berarti dia telah halal (untuk kawin)." Ia mendapat berita dari seorang lelaki kalangan Anshar bahwa Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Seandainya seorang istri melahirkan, sedangkan jenazah suaminya masih ada di atas peraduannya dan belum dikebumikan, dia benar- benar telah halal (untuk kawin lagi)." 665

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1431
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1431

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini