Hadis Syafii No. 1443
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1443: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid maula Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Fathimah binti Qais: Bahwa Abu Amr bin Hafsh telah menthalaknya tiga kali, sedangkan Abu Amr sendiri berada di negeri Syam. Lalu ia menyebutkan hadits dan ia menyatakan bahwa di dalamnya ada redaksi: Lalu Fatimah binti Qais datang kepada Nabi dan menceritakan hal tersebut, maka beliau bersabda, "Kamu tidak berhak mendapat nafkah lagi darinya" Dan Nabi memerintahkan dia agar menjalankan iddah di rumah Ummu Syarik, sesudah itu beliau bersabda, "Tetapi Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering dikerumuni oleh sahabat-sahabatku, maka beriddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah orang yang tunanetra sehingga kamu dapat melepaskan bajumu."675
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1443
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.