Hadis Syafii No. 1448

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٤٨: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءٌ: «لَيْسَتِ الْمَبْتُوتَةُ الْحُبْلَى مِنْهُ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا مِنْ أَجْلِ الْحَبَلِ، فَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ حُبْلَى فَلَا نَفَقَةَ لَهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1448: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa Atha' pernah mengatakan: Wanita yang dithalak habis lagi dalam keadaan mengandung bukan merupakan tanggungan bekas suaminya lagi, hanya saja ia diberi nafkah karena kandungannya. Jika ia tidak mengandung, maka tidak ada nafkah baginya.680

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1448
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1448

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini